Bismillahirrohmanirrohiim,
Ukhti
muslimah, Rasulullah shalallahu ‘alayhi wa sallam memang tidak
mewajibkan kita kaum muslimah untuk melaksanakan shalat berjamaah di
masjid acapkali adzan shalat fardhu berkumandang, tidak halnya dengan
seorang lelaki yang diwajibkan untuk memenuhi seruan adzan. Bahkan dalam
hadits dibawah nanti kita sebagai muslimah dapat melihat bahwasanya
shalat dirumah lebih memiliki keutamaan bagi para wanita.
Namun
bagi para wanita yang ingin melaksanakan shalat berjamaah pun
diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan fitnah diantara kaum pria dan di
lingkungannya. Dan itulah yang dahulu dilakukan oleh para shahabiyah
‘alayhim jami’an. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Aisyah
radliyallahu ‘anha mengabarkan : “Mereka wanita-wanita Mukminah
menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para
wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka hingga mereka (selesai)
menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena
masih gelap.” (HR. Bukhari 578).


