Bismillahirrohmanirrohiim,
Wanita
bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah.
Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam
yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta
penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut
ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa
menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini
tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab.
Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk
memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa
penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak
lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Madzhab Hanafi
Pendapat
madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar
hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan
menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh
tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta
telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan
pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع
بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس
بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين
الرجال للفتنة
“Seluruh
badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam
suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun
bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan
fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat
wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu
dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu
di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang
bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para
lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan,
terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para
ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk
menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena
dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?